Jumat, 11 Desember 2009

Selasa, 08 Desember 2009

Senin, 23 Maret 2009

materi agama islam

PERAMPOKAN

Anggota kelompok

Bima Surya Atmaja (06)

Krisna Ardhi Wicaksono (21)

Septiyawan Rosetya.W. (39)

Vycco Sandhi R.R. (42)

Whisnu Dwi Wiranata (44)

Standart kompetensi

Menghindari Perilaku tercela

Membiasakan perilaku terpuji

Kompetensi Dasar

Menjelaskan pengertian dosa besar

Menyebutkan contoh perbuatan dosa besar

Menghindari perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-hari

Indikator

Menjelaskan pengertian dosa besar khususnya merampok

Menjelaskan bahaya merampok dalam kehidupan sehari-hari

Menjelaskan hukum-hukum Islam tentang merampok

Pengertian

Mengambil atau menguasai barang milik orang lain dengan cara paksa bahkan di serta dengan kekerasan.

Merampok merupakan suatu kejahatan yang suatu kejahatan besar, sebab selain merampas hak orang lain juga mengancam jiwa orang lain tersebut.

Selain itu merampok juga menyebabkan dosa besar karena selain merampas barang orang lain juga disertai dengan kekerasan bahkan pembunuhan

Hukum merampok

Hukum merampok adalah haram dan termasuk dosa besar lebih besar daripada dosa mencuri. Jika mencuri hanya mengambil hak milik orang lain secara sembunyi-sembunyi, sedangkan merampok selain merampas hak milik orang lain juga mengancam kehormatan dan jiwanya

Dampak buruk :

Bagi pelaku:

Mengalami kegelisahan batin

Pelaku perampokan tidak akan hidup tenang.ia selalu dikejar-kejar rasa bersalah dan rasa khawatir kalau perbuatannya akan terbongkar

Mendapat hukuman

Jika tertangkap seorang perampok akan mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku tidak jarang seorang perampok tewas dihakimi massa.

Nama baiknya akan tercemar

Seorang yang telah diketahui sebagai pencuri dan perampok,nama baiknya akan tercemar.Masyarakat sekitar akan membencinya.Bahkan,seluruh keluarga ikut menderita karena hal itu.

Merusak keimanan

Seorang yang merampok berarti telah rusak imannya.Jika ia mati belum bertobat,ia akan mendapat azab yang pedih.

Bagi Korban dan masyarakat sekitar

-Menimbulkan Kerugian dan kekecewaan

Peristiwa perampokan sangat merugikan korbannya.Mereka telah bekerja keras dan menabung sedikit demi sedikit untuk mengumpulkan harta benda.Perampokan telah menghilangkan harta benda mereka dlam sekejap.

-Menimbulkan ketakutan

Peristiwa perampokan menimbulkan rasa takut bagi korbannya.Mereka merasa harta benda dan jiwanya terancam.

-Munculnya Hukum Rimba

Perampokan merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum.Jika kondisi tanpa hukum terus berlanjut akan muncul hukum rimba,yaitu yang kuat akan menguasai yang lemah. Hal ini akan merusak tatanan masyarakat.

Hukuman bagi perampok

Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)

Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.

Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok tersebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.

Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.

Hukum Merampok ada pada Surat Al-Maidah ayat 33.

Artinya :

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

Maksudnya ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

Al Maidah ayat 34 :

Artinya : 34. Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ciri orang yang mau merampok :

Ada orang asing yang bertanya nama orang padahal tidak ada orang yang bernama tersebut. Karena tidak bertemu nama orang yang dicari kemudian dia bertanya nama kita dan bertanya nama rumah disebelah kanan dan kiri kita.

Ada mobil asing yang parkir terlalu lama selama beberapa hari tidak jauh dari rumah.

Ada orang asing yang hobinya mondar-mandir di depan rumah kita tanpa tujuan yang jelas sambil mencuri-curi pandang ke arah rumah.

Ada orang asing yang pura-pura salah masuk dan salah gedor pagar.

Ada orang asing yang teriak keras-keras pada rumah yang lampunya menyala.

Suara telepon sering berdering di rumah kosong, kita sebagai tetangga yang mendengarkan waspada, kali aja itu perampok ngetes apakah ada orang di rumah tersebut.

Ada orang yang ngangkut-ngangkut seperti mau pindahan rumah dengan mobil besar.

Curigailah orang-orang yang bertampak penjahat atau terlalu necis atau berpakaian rada aneh/tidak lazim/tidak pada tempatnya.

Kesimpulan

Merampok merupakan perbuatan yang mengakibatkan dosa besar, selain sangat merugikan orang lain merampok juga merugikan diri sendiri. Karena setelah itu perampok pasti di hantui rasa bersalah dan bisa masuk neraka. Oleh karena itu jangan sekali-kali merampok.

Ingatlah Allah selalu melihat dan mengetahui segala perbuatan kita maka janganlah kita berbuat kejahatan terutama merampok

Penutup

Sekian yang dapat kami sampaikan. Bila ada kelebihan dari penyampaian hasil dari diskusi kami, itu semua hanya dari Allah SWT. Sedangkan kekurangan itu berasal dari diri kami sendiri.

Akhiru kalam:

Wassalamualaikum wr. wb